MSM TV, Talaud – Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud AKP Daud Manopo Mengimbau kepada masyarakat dan semua pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan atau tata tertib berlalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain tilang ada juga sanksi pidana.Rabu 17/1/2024.
Selain itu ditegaskan, penggunaaan knalpot brong dapat menciptakan keresahan dan konflik sosial.
“Kepada semua pengguna atau pemilik kendaraan agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas karena ada aturan hukum dan sanksi pidana terhadap penggunaan kenalpot Brong yang mana ancamannya kurungan paling lama 1 bulan , ” tegas Manopo
Menurut Kasat Lantas, pihaknya secara intens menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong atau tidak sesuai standar. Saat terjaring, pengendara ranmor yang menggunakan knalpot brong akan dibawa ke kantor Satlantas Polres Kepulauan Talaud dan diminta pada saat itu juga untuk secara mandiri mencopot atau mengganti kenalpot tersebut dengan yang sesuai standar.
Kenalpot brong yang dicopot tidak kami izinkan dibawa kembali dan akan digudangkan. Tetapi kendaraan di kembalikan kepada pemiliknya.
Namun demikian, meskipun kepolisian intens melakukan penertiban kenalpot brong, masih saja ada pengendara ranmor yang berkendara menggunakan kenalpot brong terutama pada malam hari. AP.Wakorwil Indonesia Timur