Diduga Berijazah Palsu Karena Samsuri Baidin Tidak Pernah Ikuti Ujian Akhir

81
0

MSM TV, Kubu Raya Kalbar – Dengan adanya laporan dari warga terkait dugaan Pemalsuan Data Ijazah Samsuri Baidin karena ditemukan adanya dua Ijazah dengan nama yang sama dan nomor induk sama dalam satu Sekolah terdapat banyak kejanggalan, maka Aliansi Wartawan Independen Indonesia Kalimantan Barat (AWII Kalbar) lakukan Audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua AWII Kalbar, Yuli dalam audensi nya ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (12/1/2023) mengatakan, bahwa dengan adanya Surat Pernyataan dari seorang Guru yang pernah mengajar sekaligus Wali Kelas 6 di SDN 04 Sui Ambangah dari Tahun 1981-2012 dan Surat Pernyataan dari Alumni SDN 04 1984 Desa Sui Ambangah dari beberapa Alumni menyatakan bahwa Samsuri Baidin tidak pernah sekelas apalagi mengikuti Ujian akhir, “ujar Yuli.

Yuli menambahkan, jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode Pengenal Identitas siswa bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa agar dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri karena NISN ini diberikan kepada setiap Peserta Didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan kemudian memiliki NPSN terdaftar di Referensi dari Kemendikbud serta Sistem Pengelolaan NISN secara Nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud, “tegasnya.

Selain itu, sambung Yuli, jika melihat dari aturan Kemendikbud maka sudah bisa disimpulkan bahwa Nomor Induk hanya dimiliki oleh setiap Siswa masing-masing sebagai Peserta Didik yang artinya dalam satu Sekolah Nomor Induk tidak boleh sama dan jika ada yang sama maka pastinya dari 2 Ijazah tersebut saya duga Datanya ada yang Palsu, “jelas Yuli.

Adapun pernyataan Samsuri Baidin, lanjut Yuli, sangat janggal dan tidak masuk akal karena dalam satu Sekolah ada Nomor Induk yang sama karena ini adalah Produk Negara di Sekolah mana pun yang namanya Nomor Induk itu tidak Pernah sama pertanyaannya sederhana Sekali, “urai Yuli

Maka dari itu, lanjut Yuli lagi, pertanyaan saya, beranikah Samsuri Baidin datangi Sekolah untuk membuka Buku Stambuk di kelulusan Tahun 1984? Jika dirinya memang benar Lulusan Tahun 1984, beranikah dirinya memanggil Guru dan teman sekelasnya yang masih hidup untuk menyatakan bahwa dirinya memang benar kelulusan di SDN 04 Sui Ambangah? “tanya Yuli.

Sebelumnya, terkait hal ini tiga (3) Kandidat yang pernah Calon 2023 lalu tidak pernah dilakukan tahapan Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bahkan ada salah satu Calon yang sudah melakukan protes kepada Pantia Pengawas (Panwas) saat Pendaftaran tapi tidak pernah mau digubris oleh Panwas dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) bahkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sendiri tidak pernah ingin menggubris hal ini.

Sementara itu salah satu Kandidat Nurjali mengungkapkan jika sebelumnya dirinya pernah mengecek langsung tentang kebenarannya terkait dua (2) Ijazah yang di Scan warna atas nama Samsuri Baidin dan Samsuri Zailani dengan nomor Induk yang sama ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah serta menghadap langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Anis.

“Ternyata untuk melihatnya harus dibandingkan dengan Ijazah kelulusan yang sama dan dipojok atas ada Nomor Seri untuk dapat diketahui selisihnya karena dulu setiap Tahun Dinas Pendidikan melebihkan Ijazah sampai 10 Lembar. Nanti bisa kelihatan apakah Ijazah sisa yang dipakai atau memang ia (Samsuri Baidin) mengikuti Ujian Akhir, “jelas Anis

Disisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah melalui Kabid Sekolah Dasar, Anis juga pernah menjelaskan agar dapat mengetahui bahwa Ijazah itu asli atau palsu maka bersangkutan harus mendatangi Sekolah tersebut dan meminta supaya dibukakan Buku Stambuk Kelulusan Tahun 1984 karena terkait Nomor Induk dalam satu Sekolah itu tidak dibenarkan jika ada yang sama. Nomor Induk adalah Identitas Siswa yang tidak boleh dirubah walaupun hanya berhenti dikelas 2 SD didalam Buku Stambuk serta tidak boleh dicoret apa lagi diganti nama orang lain sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak boleh sama sebab itu Identitas masing masing orang, “pungkasnya.

Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih

(Hepni JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here