Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil tangkap pelaku Penyalahgunaan narkotika Ganja

52
0

MSM TV, Padang Pariaman – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap pelaku Penyalahgunaan narkotika Ganja. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah Pondok Di Korong Kampung Kandang Nagari Pauh Kamba Kec. Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman, Senin (11/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deni Kurniawan, S.H, MH menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki inisial HS (23) dan HJP (18), warga Korong Aie Tajun Nagari Kampung Tangah Kec.Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman.
“HS” dan “ HJP” kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja, yang ditemukan saat penangkapan Setelah dilakukan interogasi barang tersebut di akui miliknya.”, kata Kasat, di Mapolres Padang Pariaman.

Dilanjutkan Kasat, penangakapan terhadap “HS” dan “ HJP” , berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang Nagari Pauh Kamba Kec.Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman.

Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pelaku tersebut berhasil diidentifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal, di sebuah Pondok Di Korong Kampung Kandang Nagari Pauh Kamba Kec. Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman

Saat dilakukan penggeledahan Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal berhasil mengamankan Sdr “HS” dan “ HJP” Pondok tersebut.

Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 (dua) linting Rokok yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.

Dikatakan Kasat, Sdr “HS” dan “ HJP” mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan kemudian langsung Tim Opsnal membawa Sdr “HS” dan “ HJP” dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Padang pariaman.

“Sdr “HS” dan “ HJP” sudah kita tahan di Rutan Mapolres Padang Pariaman dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ia kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Resnarkoba Iptu Deni Kurniawan, S.H, MH. ( YOSE RINALDI )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here