Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Kalbar Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Waterfront Sambas. Aktor Intelektualnya Belum Tersentuh Hukum

88
0

MSM TV, Sambas Kalbar – Mantan kabid cipta karya Dinas PUPR Prov.Kalbar inisial Mars yang juga selaku PPK pada proyek renovasi waterfront sambas tahap 1 tahun anggaran 2022 di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar melalui surat penetapan tersangka tgl 21 november 2023. Sebelumnya kejati kalbar juga sudah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi robohnya pembangunan waterfront kraton sambas tersebut masing masing Erw selaku PPK pertama dan 3 orang dari pihak swasta selaku pelaksana dan konsultan.

Untuk pengembangan penyidikan kasus ini kejati kalbar 3 hari ini memeriksa 14 orang Pejabat dan mantan pejabat Pemda Kalbar diantarnya Iskandar Zulkarnaen selaku kepala Dinas PUPR Kalbar. Sukaliman mantan Kadis PUPR Kalbar. Isfandiar Kabid Cipta Karya selaku PPTK,Juanda Kabid SDA selaku PPTK dan Ridwan mantan kabid cipta karya,Dedy Sutomo selaku Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa serta sejumlah pejabat keuangan dinas PUPR dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Salah seorang Pengurus organisasi Jasa Konstruksi yang juga sebagai Kontraktor senior di Kalbar yang di mintai pendapatnya menyatakan sangat menyayangkan sampai terjadinya kasus yang banyak menyeret sejumlah pihak. Harusnya pihak Kejaksaan juga harus berani mengungkap dan menetapkan tersangka lain terutama aktor intelektualnya.Sejauh ini aktor intelektual kasus waterfront sambas ini belum tersentuh walaupun sudah beberapa kali di periksa.

Selain Erw dan Mars selaku PPK pelaksana,Kejaksaan juga harus mendalami unsur perencanaan proyek tersebut apakah sudah sesuai atau tidak, dan mendalami PPK perencana proyek tersebut yaitu mantan Kabid Cipta Karya inisial R. Serta mendalami peran Kepala Dinas PUPR yang sekarang karena dari sinilah ada perintah pemutusan kontrak secara sepihak yang tidak sesuai prosedur. Fihak Kejaksaan juga harus berani memeriksa Siapa yang memerintahkan Kadis PUPR Kalbar itu untuk memutus kontrak sehingga proyek waterfront sambas ini tidak bisa  dilanjutkan dan mangkrak.

Gagalnya Proyek Waterfront sambas ini merupakan tanggungjawab secara keseluruhan bukan hanya unsur pelaksana saja. Kami berharap fihak Kejati Kalbar dapat mengungkap semua fihak yang terlibat termasuk aktor intelektualnya.

Sangat lah di sayang kan jika harapan masyarakat Sambas saat ini pupus jika pembangunan waterfront  tidak terealisasi secara baik bahkan menimbulkan dampak kerusakan terhadap kawasan keraton Sambas.

Ditambah lagi kegiatan waterfront Sambas tahap 2 ada permasalahan di BANK KALBAR cabang Singkawang
Ulah Marcel selaku PPK Pejabat Pembuat Komitmen  telah menyetujui dalam  memberikan persetujuan keterangan untuk  kredit modal kerja di BANK KALBAR Cabang Singkawang pada kegiatan waterfront Sambas tahap 2 dan gedung kantor  Samsat sambas serta Asrama Mahasiswa  Bandung.

Sehingga Bank Kalbar sampai saat ini masih Menunggu realisasi pekerjaan yang tidak terealisasi karena ada nya  penghentian kegiatan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat di sebab kan kemungkinan ada dugaan ada nya permainan terhadap aktor oknum kontraktor dan perusahaan yang di gunakan untuk mendapat kan kegiatan sistem e -katalog dan mendapat kredit konstruksi di Bank Kalbar ,ini merupakan ada nya indikasi tidak pidana pencucian uang atau pun ada dugaan kongkalikong antara oknum kontraktor dan pejabat daerah dalam ini PPK Pejabat Pembuat Komitment  yang sudah di tetap kan sebagai tersangka oleh kajati Kalbar di proyek Waterfront tahap 1.

Dalam kejadian ini semua unsur elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah waterfront tahap 1 dan waterfront tahap 2 dan gedung kantor Samsat Sambas serta asrama mahasiswa Kalbar di Bandung.

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih

(Hepni JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here