Undang-Undang Minerba Seakan Lemah Dan Tak Berdaya, APH Diminta Tindak Tegas Pelaku Peti Ilegal Yang Merajalela

78
0

MSM TV, Ketapang Kalbar – Baru-baru ini jadi sorotan media, mengenai marak nya aktifitas tambang emas (PETI) ilegal melakukan tindakan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup, yang berada di salah satu nya lokasi (Natai Belian) yang berbatasan antara dua desa, yaitu desa pematang gadung, dan desa kemuning biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sampai saat ini masih tetap beraktifitas, seakan kebal hukum, pada selasa  (22/11/ 2023).

“Dari hasil investigasi dan pantauan awak media Dilapangan, benar bahwa adanya kegiatan/aktifitas penambangan emas (PETI) ilegal yang dilakukan secara manual menggunakan mesin dompeng tampa menggunakan alat berat atau (excavator) hampir puluhan set mesin jenis dompeng beroprasi di lokasi tersebut.

Hal ini terkesan adanya pembiaran tampa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari pemangku kebijakan seperti dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Padahal kegiatan penambangan emas (PETI) ilegal ini termasuk tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-Undang (minerba) pasal 158,: Yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tampa ijin dapat di pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

“Dengan adanya Undang-Undang tersebut sudah jelas adanya perbuatan tindak pidana, bagi para pelaku penambangan emas (PETI) ilegal yang dengan sengaja mengabaikan dan meremehkan Undang-Undang yang di buat oleh pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun hal itu juga tak dapat dipungkiri yang nama nya ilegal tentu nya menggiurkan bagi para pengusaha atau pelaku (PETI) dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari hasil penambang emas ilegal sudah bukan menjadi rahasia umum, hal layaknya bagi masyarakat Kabupaten ketapang umum nya sangat di sayangkan ketika Undang-Undang Minerba tidak di pergunakan 0leh para pemangku kebijakan di tanah air sehingga aktifitas ini masih berjalan dan tetap beroprasi tampa ada nya pengawasan dan tindakan (APH) setempat khusus nya di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Dalam hal ini di harapkan kepada (APH) Kalimantan Barat, Polda Kalbar dan Polres Ketapang melalui media ini agar lebih serius dalam menindak lanjuti tambang emas ilegal ini tampa pandang bulu, bagi pelaku pelanggaran pencemaran dan perusak lingkungan akibat dari aktifitas pertambangan emas ilegal di wilayah yang ada di Kecamatan Matan Hilir selatan, Kabupaten Ketapang.

Dengan adanya Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup seakan tidak berlaku bagi para pengusaha dan pelaku tambang emas (PETI) ilegal.

Mengingat dalam hal ini beberapa bulan yang lalu, kegiatan pertambangan emas (PETI) ilegal sudah menjadi atensi (100) hari kerja pertama bapak kapolda baru kalimantan barat, (bapak Irjen Pol Pipit Rismanto) dalam konfrensi Pers nya di mapolda tanggal (01-04-2023) dan ini juga merupakan atensi bapak kapolri, bapak Presiden (RI) Kepada seluruh wilayah hukum kepolisian, terkait pemberantasan adanya kegiatan aktifas pertambangan emas tampa ijin di tanah air.

Rilis:(@a.sanjaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here