MSM TV, Papua Barat Dayah – Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam bentuk pemotongan biaya dari setiap Kepala Kampung di Kabupaten Tambrauw. Sabtu, 25/21/23.
Belum lama ini rupanya terjadi tanpa dasar hukum sama sekali,Yan Cristrian Warinussy, SH Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Warinussy mengatakan bahwa baru-baru ini,” saya mendapat konfirmasi hal tersebut dari sumber kami di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Barat hari ini.
Apabila hal ini benar, maka menurut saya sudah tidak ada alasan lagi bagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk tidak berlama-lama dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemungutan liar,”Kata Warinussy.
Lanjut,”Warinussy, Karena dugaan tersebut rupanya telah melibatkan sejumlah pendamping kampung dalam pengelolaan keuangan para kepala kampung yang berjumlah 215 Kepala kampung di Kabupaten Tambrauw.
Dari hasil konfirmasi LP3BH Manokwari, didapati informasi bahwa pemotongan dana kampung dilakukan oleh para kepala kampung atas permintaan oknum-oknum pendamping kampung untuk kepentingan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung.
Permintaan oknum-oknum pendamping kampung tersebut berkisar antara Rp.18 juta hingga Rp.50 juta. Para kepala kampung dari 215 kampung di Kabupaten Tambrauw yang memiliki keterbatasan pendidikan dasar tentu mengalami kesulitan dalam merumuskan serta menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana kampungnya sendiri.
Sehingga kehadiran para pendamping kampung justru sangat diharapkan untuk membantu mereka. Apalagi setiap pendamping kampung telah menerima honor cukup besar sekitar Rp.10 juta ditambah biaya-biaya opersional lainnya.
Sehingga menurut pandangan hukum saya, tidak perlu dilakukan lagi pemungutan biaya untuk penyusunan laporan keuangan dana kampung dengan memotong dana kampung dalam jumlah fantastis seperti sekarang ini.
“Warinussy menambahkan Sebab fakta tersebut menunjukkan adanya tindak pidana pungutan liar yang bisa berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pula sesuai amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Cristrian Warinussy, SH. justru mendesak Kajari Sorong di bawah supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar segera menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana penguatan liar hingga korupsi dan meningkatkan status pemeriksaan kepada penyidikan demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat kampung di Tanah Papua pada ke-216 Kampung di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Saya tersebut.”Tutup nya.
Adi Manopo.