Ilegal Mining di Kabupaten kepulauan Sangihe Semakin Masif, APH Diduga Tutup Mata

97
0

MSM TV, Tahuna – Alih-alih tidak tersentuh hukum, aktivitas Penambangan Emas Ilegal di kampung Bowone, (Tanah Mahamu) Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin masif. Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya ketua LSM Aliansi Muda Pemerhati Pembangunan Nusa Utara, Reiner Abast.

Menurut Reiner Abast Kepada Media ini pada (24/11/2023) Menuturkan, bahawa aktivitas penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya di Tanah Mahamu masih berlangsung hingga saat ini.

“Salah satu cukong atau mafia tambang yang melakukan penambangan ilegal, dengan berdalih memakai ijin Produksi dari PT. TMS guna melancarkan pekerjaan dengan skala besar, sedangkan ijin Produksi PT. TMS sudah di cabut berdasarkan putusan pengadilan.

“Tidak tanggung – tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator mengeruk material di lokasi tersebut.

“Dari hasil instevigasi dilapangan oleh Tim LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara Reiner menjelaskan dimana terlihat dengan jelas, bahwa aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat (excavator) di Areal Tanah Mahamu Kampung Bowone layaknya sebuah pasar.

“Reiner Abast selaku Ketua LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara dan juga ketua Aliansi Jurnalis Perbatasan menjelaskan, bahwa aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan daerah, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemda.

“Penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, selain tidak berkontribusi bagi daerah penambangan ilegal juga merusak ekosistim yang ada,” papar Reiner.

Lanjutnya, pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat di areal tersebut dan diduga kuat tidak mengantongi izin.

“Kalau memang ada tindakan yang melawan hukum, alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti,” tandasnya.

“Untuk diketahui bahwa dalam UU Pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana tersebut sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” pungkas Reiner.

(Empu/SPD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here