Aktivis Anti Korupsi Minta Kejari Nabire Kawal Setiap Proyek APBD Yang di Kerjakan di Nabire

76
0

MSM TV, Nabire – Papua Tengah dalam APBD tahun 2023 ini, telah menganggarkan dana untuk pembangunan jalan Kalibobo-Bandara Karadiri, Nabire Barat. Melalui LPSE  proyek pembangunan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Tengah ini dengan pagu dana sebesar Rp 46.847.036.015.

Aktivis Anti Korupsi minta  Kejari Nabire  Kawal  proyek APBD proyek pembangunan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Tengah

Hal itu diungkapkan oleh Aktivis  Pegiat Anti Korupsi Rafael Ood Ambrauw kepada media belum lama ini.Rafael menuturkan, pihaknya tidak akan berkompromi, terhadap tindak pidana Korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara, apalagi menyangkut kepentingan orang banyak.

Adapun kegiatan yang menggunakan dana Provinsi Papua Tengah  dengan total anggaran 46 M lebih. dikerjakan oleh PT Laut Timur Papua  salah satunya proyek APBD  pembangunan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Tengah

Proyek Pembangunan Jalan Kalibobo Bandara Karadiri yang meghubungkan Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire  pengerjaanya harus sesuai bestek sesuai dengan anggaran yang tertera

“Saya tidak berkompromi dengan para pelaku koruptor, untuk itu saya tegaskan kami akan mengawal dan Minta Kejari Nabire Kawal dan Pantau  proyek ini harus sesuai bestek, “tegasnya.

lebih lanjut menuturkan, proyek tersebut harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAP) serta harus menjaga kualitas pekerjaanya, agar bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama, apalagi akses jalan itu sangat penting bagi keperluan hidup orang banyak.

Berdasarkan dari hasil pantauan media ini di lapangan,senin (20/11/2023),Sesuai data dokumen uraian singkat pekerjaan, dipatok waktu pelaksanaan 90 hari kalendersejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Salah satu masyarakat disekitar ungkap kepada media, Proyek Pembangunan Jalan Kalibobo Bandara Karadiri Proses Ganti rugi lahan belum terbayarkan dan tetap apabila tidak dibayar kami tetap akan palang dan tutup sesuai dengan Perjanjian yang disepakati kepada kami

” Pembayaran ganti rugi (tanah ulayat). Karena sudah lama kami menunggu dan tinggal di janji-janji belum ada penyelesaian (ganti rugi) sama sekali,”harapnya

“kalau memang Proyek Pembangunan Jalan Kalibobo Bandara Karadiri belum terbayar kan tidak boleh Ada pekerjaan “Katanya

Seperti diketahui menurut Rafael sejak tahun 1999 berkat reformasi telah muncul pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya secara konstitusional. Pengakuan dan penghormatan tersebut dicantumkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, negara mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat dalam konteks pembentukkan pemerintahan daerah yang dicantumkan dalam Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Rafael, pasal tersebut mengandung pesan bahwa jika negara membentuk pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan negara Republik Indonesia, maka keberadaan masyarakat hukum adat harus menjadi pertimbangan serius. Jangan sampai,  pembentukkan pemerintah daerah termasuk pemerintah desa justru mengancam keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

 

(TN )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here