Nyaris Terjadi Perkelahian Antar Dua Kakek Berusia Lanjut Dengan Menggunakan Sajam

60
0

MSM TV, Melaya Bali – Dua kakek berusia lanjut telibat cekcok, dan hampir saja terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. I Gede Adhiyasa (71) dan I Made Adnyana (58) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi generasi muda ini malah sebaliknya membuat resah, hingga keduanya harus mendekam dalam jeruji besi.

Kronolgi berawal saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana. Saat Adhiyasa tak sengaja dilihat oleh Adnyana, yang menyebutnya “Pak Dalang.”

Kata-kata tersebut memicu kemarahan Adhiyasa, dan ia mencoba mencari benda untuk melempar Adnyana, Nlnamun ia hanya menemukan kelapa busuk.

Setelah itu keduanya pulang ke rumah masing-masing, tetapi Adhiyasa masih marah karena dihina dengan sebutan Pak Dalang, Akhirnya Adhiyasa mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan sebilah kapak. Adnyana yang merasa terancam tidak mau kalah ia pun mengambil sebilah pedang yang kembali mendatangi Adhiyasa.

Situasi hampir berakhir dalam suatu perkelahian, tetapi Adnyana dicegah oleh keluarganya dan beberapa warga yang ada dilokasi, sehingga perkelahian pun bisa dilerai. Setelah kejadian tersebut Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, dan polisi mulai menindaklanjuti.

Meskipun awalnya ada upaya mediasi, Adhiyasa tetap ngotot untuk tidak berdamai, sedangkan Adnyana bersedia meminta maaf. Akhirnya, polisi memproses kasus ini secara hukum. Adnyana ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan.

Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk rekaman CCTV, sehingga Adhiyasa, yang juga mantan anggota DPRD Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka kedua, dan ditahan.

Saat proses penahanan Adhiyasa, tim kuasa hukum PHDI Jembrana awalnya mencoba membela Adhiyasa, tetapi mereka akhirnya mengakui bahwa Polisi telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan profesional.

Meskipun demikian, pihak berwenang akan tetap berupaya mencapai perdamaian antara kedua kakek tersebut, mengingat usia mereka yang sudah uzur dan hubungan kekeluargaan yang masih ada. Upaya restoratif justice juga akan ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.

humpolmelaya
(redMSM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here