LP3BH Manokwari Bakal Bawa Perkara Penganiayaan Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari ke Polda Papua Barat Hingga Mabes Polri

70
0

MSM TV, Manokwari Papua Barat – Sejak ditetapkannya oknum Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari Yan Ayomi sebagai tersangka penganiayaan, pada Jumat 20 Oktober 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023.

Polresta Manokwari diduga memperlakukan tersangka Kadis Perindagkop dan UKM Yan Ayomi tersebut secara khusus. Yan Ayomi dikenakan wajib lapor setiap hari Jumat. Hal ini disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, kepada awak media pada Senin (23/10/2023).

Keputusan wajib lapor itu lantas melukai perasaan Nur Alam, perempuan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yan Ayomi. Nur Alam melalui kuasa hukumnya Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mengungkapkan, jika kliennya merasa terpukul mendapatkan kabar tersebut, mengingat saat kejadian penganiayaan betapa arogan dan superiornya oknum pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari kepada kliennya.

“Alibi yang dipakai oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberikan status “Wajib Lapor” kepada tersangka Yan Ayomi sang oknum Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari itu sama sekali bertentangan dengan amanat UU No.8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pertimbangan objektif dan subjektif dari keadaan tersangka,” kata Warinussy, kepada awak media di Manokwari, Jumat malam 27 Oktober 2023.

Menurutnya, alasan memperlakukan wajib lapor terhadap tersangka penganiayaan berat akan menimbulkan kekuatiran tersangka dapat melarikan diri, dapat menghilangkan barang bukti atau pun dapat mengulangi perbuatannya sesungguhnya sudah jelas. Sehingga, kata Warinussy tak ada alasan bagi pihak Penyidik untuk tidak melakukan penahanan segera terhadap tersangka.

“Kami disini butuh kepastian hukum, sebelumnya sudah saya jelaskan di Kabupaten Manokwari ini tidak ada keadilan bagi rakyat kecil, yang kecil semakin tertindas?,” kata dia.

Warinussy mengaku telah mendengar kabar dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bahwa pihak penyidik di Polresta Manokwari telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Namun sayangnya sampai saat ini klien kami yaitu Ibu Nur Alam maupun kami sebagai Tim Kuasa Hukumnya belum menerima tembusan SPDP tersebut,” terangnya.

Kata dia, apakah ini akan berkutat ditempat atau istilah jaman sekarang kamu punya uang kamu punya kuasa. “Ini sangat memprihatinkan dimana di Manokwari diduga kepastian hukum sudah mati. Selain itu hal ini juga bakal menjadi preseden yang buruk bagi aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Saya sudah berdiskusi dengan rekan-rekan di Jakarta, jika kepastian hukum benar-benar sudah mati disini dan hanya berlaku bagi rakyat kecil yang jika sudah menjadi tersangka langsung ditangkap dan tidak berlaku bagi pejabat di Manokwari, dengan tegas kami sebagai kuasa hukum akan membawa perkara ini ke Polda Papua Barat bahkan Mabes Polri,” tegasnya.

Ia menuturkan program Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang menjadi andalan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan tidak berlaku disini (manokwari-red). “Bagaimana Polri ke depan bisa menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik dan Polri yang transparan,” kata dia.

Terpisah, hingga berita ini disiarkan Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari Yan Ayomi masih belum bisa dikonfirmasi dan menyatakan sikap secara terbuka.

Sebelumnya diberitakan, Nur Alam (51) seorang ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan manokwari city mall pada 9 September 2023.

Pada insiden itu Nur harus mengalami luka memar di bibir, hidung,gigi atas patah dan jidatnya. “Semua bermula saat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan manokwari city mall. Saat itu YA (terlapor) membuka pintu mobilnya secara paksa dan mengenai kaca spion serta bodi mobil saya,” kata Nur kepada awak media, di Manokwari, Minggu 15 Oktober 2023.

Meminta pertanggungjawaban, Nur lantas mendatangi pelaku setelah memarkirkan mobilnya, namun YA yang sudah berada diluar mobilnya malah marah-marah dan menarik pintu mobilnya kearah dalam. “Lalu tiba-tiba saja, dia (YA) mendorong pintu mobil tersebut ke arah luar sehingga mengenai bibir, hidung dan jidat saya hingga terluka dan berdarah,” beber Nur.

Karena merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Nur lalu melapor ke Polresta Manokwari untuk mencari keadilan. Kata Nur, apa karena ia seorang pejabat jadi bisa berbuat seenaknya terhadap warga sipil dan merasa kebal dengan hukum.

“Saya hanya ingin meminta keadilan. Bapak Kapolresta Manokwari Rivadin Benny Simangunsong harus mendengarkan keluhan saya ini, jangan abaikan laporan dari rakyat kecil,” kata Nur.

Selain melapor ke polisi, Nur Alam juga meminta bantuan hukum ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy didampingi dua orang Advokat LP3BH Manokwari menerima aduan Nur Alam dan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Manokwari.

“Kedatangan Ibu Nur Alam diantar salah satu kerabatnya untuk meminta perlindungan hukum. Sekaligus dia minta diberi bantuan hukum oleh LP3BH Manokwari,” kata Warinussy, kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.

ADM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here