MSM TV, Manokwari Papua Barat – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manokwari.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap kepala dinas Emba terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Kimis (24/8/2023),
Selalu tidak berada di kantor. Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi. Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, yakni oknum kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Berkali kali rekan rekan wartawan dari beberapa media online datang dengan bertujuan untuk mengkonfirmasi selalu kepala dinas tidak pernah ada di kantornya Saat ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa kadisnya belum datang di kantor sedangkan hari masih menunjukan Pukul 9 wib pagi “Pak Kadis belum kelihatan di kantor,” kata staffnya .
Kami dari MediaSuaraMabes mencoba mengkonfirmasi via panggilan telepon namun kadis tersebut seperti enggan merespon, justru hanya menjawab kami via pesan di whatsApp “Biarkan kami bekerja nt kl sd selesai baru bapak bertanya ya”
Chat kedua kadis “Karena BPK sj belum pernah bertanya kl kerjaan belom selesai demikianpun polisi dan kejaksaan, jd simpan sj pertanyaannya kl sd selesai bapak bisa bertanya pasti kami akan jawab pak ya, mohon sabar sedikit”
Padahal kami hanya ingin konfirmasi terkait masalah pekerjaan jalur yang salah di kerjakan, karena yang di anggarkan adalah jalur 12 akan tetapi yang di kerjakan adalah jalur 13 , adapun beberapa item pekerjaan yang berada di distrik masni, kabupaten manokwari tepatnya di SP 6 dan 7 . Pekerjaan tersebut yang dimenangkan tender oleh CV ATLANTA.
Terkait dengan salah satu oknum kepala dinas tanggapan dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian Dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH mengaku prihatin terhadap sikap kepala dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari, Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti,” imbuhnya.
“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan. Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar dan selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua, Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujar nya ”
Lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantua Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy ,SH menyampaikan, apabila ada Kepala Dinas bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai, adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.
Yan Christian Warinussy ,SH mengatakan. “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
“Dengan adanya hal semacam ini Saya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantua Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Manokwari untuk bisa memberi pembinaan atau kalau tidak di copot saja oknum kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari,” tutupnya.'”
“AM”